Selasa, 22 Januari 2019 bertempat di Pendopo Desa Arjosari telah dilaksanakan pemilihan pengurus RT dan RW baru periode masa bakti 2019 - 2024. Adapun RT / RW yang melaksanakan pemilihan pengurus di Pendopo Desa Arjosari adalah RT 01 RW 06, RT 02 RW 06 dan RW 06.
Berdasarkan Peraturan Bupati Pacitan Nomor 42 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan Kabupaten Pacitan, masa jabatan pengurus RT dan RW adalah 5 Tahun dan dapat dipilih kembali sesuai kesepakatan warga.
Guna tertib administrasi, pemilihan pengurus RT dan RW ini dilaksnakan secara terbuka dan demokratis dan hasil dari pemilihan pengurus ini nantinya akan dikirim ke pemerintah desa dan selanjutnya akan diterbitkan Surat Keputusan Kepala Desa tentang Pengangktan Pengurus RT / RW, Desa Arjosari.
Harapannya, Dengan kepengurusan yang baru ini, RT / RW mampu bekerja dengan baik di lingkungan sosialnya, dan mampu menjadi jembatan kebijakan antara pemerintah desa dengan warga masyarakat. serta mampu membuat tatanan sosial yang lebih baik. diharapkan juga Pengurus RT /RW yang baru ini lebih berperan aktif dalam kamejemukan desa di segala bidang baik sosial budaya maupun kulture keagamaan.