Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan membbuat Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan pemerintahan yang baik bersih dan transparan. sehingga kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik pada Pemerintahan Daerah.
Adapun dasar hukum pembentukan saber pungli sebagai tersebut :
1. PP No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar
2. Instruksi Mendagri RI No.180/3935/SJ tentang Pengawasan Pungutan Liar dalam penyelenggaran Pemerintah Daerah
3. SE. Mendagri No.700/4277/SJ Tentang Pembentukan Unit Satgas Pemberantasan Pungli Tingkat Provinsi dan Kabupaten /Kota
4. Surat Gubernur Jawa Timur No. 700/16711/041/2016 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pencegahan Pungutan Liar
5. Keputusan Bupati Pacitan No. 188/45/201/KPTS/408.12/2017 tentang Pembentukan Unit Satuan Tugas Pemberantasan Pungutan Liar di Kabupaten Pacitan.
Fungsi dari Saber Pungli adalah :
1. Intelejen
2. Pencegahan
3. Penindakan
4. Yustisi
Saber Pungli diberikan kewenangan untuk melaksanakan Operasi Tangkap Tangan ( OTT )
Tata Cara melaporkan tindak Pungli :
1. Uraikan Kejadian
2. Sertakan Bukti Awal
3. Sertakan Identitas Anda ( bila tidak berkeberatan )
4. Kirim ke Inspektorat Kabupaten Pacitan
Alamat : httpa://saberpungli.id/
Call Center 193
SMS Center 1193
No. Pengaduan Polres Pacitan 110